Kasus Santara Tak Ganggu Bisnis Crowdfunding di Platform Bizhare



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara) melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022. OJK melarang platform crowdfunding ekuitas itu untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan melarang untuk menambah pemodal.

Founder & CEO Bizhare Heinrich Vincent mengatakan kasus Santara tak mengganggu pertumbuhan dana kelolaan dan jumlah penerbit crowdfunding di platform Bizhare.

Ia menyebut, pertumbuhan dana kelolaan dan jumlah penerbit yang melalui platform Bizhare terus bertumbuh dari tahun ke tahunnya. Pada 2022 saja, dari sisi total investasi yang disalurkan sudah bertumbuh hingga lebih dari 200% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


"Sampai Mei 2023, Bizhare sudah berhasil menyalurkan pendanaan sebesar Rp 174 miliar ke 125 penerbit di seluruh Indonesia bersama dengan lebih dari 204.000 investor yang terdaftar di platform Bizhare," ucap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (3/5).

Baca Juga: Bisnis Securites Crowdfunding Meningkat Sepanjang 2022, Ini Penopangnya

Heinrich menyebut kunci agar pertumbuhan tak terganggu, yakni tetap menjaga kepercayaan investor dalam industri securities crowdfunding supaya terus meningkat dari hari ke hari.

Ia menambahkan, jumlah penerbit baru di platform Bizhare terus bertambah dari berbagai industri, seperti perfilman.

Penambahan tersebut juga dipicu kolaborasi Bizhare dengan Kemenparekraf.

Baca Juga: Fintech P2P Lending Ini Bukukan Peningkatan Penyaluran Pinjaman di Kuartal I 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat