KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara) melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022. OJK melarang platform crowdfunding ekuitas itu untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan melarang untuk menambah pemodal. Founder & CEO Bizhare Heinrich Vincent mengatakan kasus Santara tak mengganggu pertumbuhan dana kelolaan dan jumlah penerbit crowdfunding di platform Bizhare. Ia menyebut, pertumbuhan dana kelolaan dan jumlah penerbit yang melalui platform Bizhare terus bertumbuh dari tahun ke tahunnya. Pada 2022 saja, dari sisi total investasi yang disalurkan sudah bertumbuh hingga lebih dari 200% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kasus Santara Tak Ganggu Bisnis Crowdfunding di Platform Bizhare
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara) melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022. OJK melarang platform crowdfunding ekuitas itu untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan melarang untuk menambah pemodal. Founder & CEO Bizhare Heinrich Vincent mengatakan kasus Santara tak mengganggu pertumbuhan dana kelolaan dan jumlah penerbit crowdfunding di platform Bizhare. Ia menyebut, pertumbuhan dana kelolaan dan jumlah penerbit yang melalui platform Bizhare terus bertumbuh dari tahun ke tahunnya. Pada 2022 saja, dari sisi total investasi yang disalurkan sudah bertumbuh hingga lebih dari 200% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.