JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 69 miliar dari rekening PT Sang Hyang Seri terkait perkara dugaan korupsi pembukaan lahan sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014. Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, uang itu merupakan sisa dana proyek pembukaan lahan sawah yang belum sempat digunakan. "Total nilai proyek itu Rp 360 miliar. Uang yang kita sita ini adalah sisanya. Rencananya akan ada penyitaan lagi di waktu mendatang," ujar Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).
Kasus sawah fiktif, Bareskrim sita uang Rp 69 M
JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 69 miliar dari rekening PT Sang Hyang Seri terkait perkara dugaan korupsi pembukaan lahan sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014. Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, uang itu merupakan sisa dana proyek pembukaan lahan sawah yang belum sempat digunakan. "Total nilai proyek itu Rp 360 miliar. Uang yang kita sita ini adalah sisanya. Rencananya akan ada penyitaan lagi di waktu mendatang," ujar Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).