KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, yang mengatur soal klaim asuransi. Adapun ketetapan ini tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (03/01). Dengan putusan ini, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan klaim asuransi tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang tertanggung.
Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Banyak Usai Putusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, yang mengatur soal klaim asuransi. Adapun ketetapan ini tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (03/01). Dengan putusan ini, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki hak prerogatif untuk membatalkan klaim asuransi tanpa mempertimbangkan pembelaan-pembelaan hukum yang tertanggung.