KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum terkait sengketa lahan yayasan perguruan tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) DKI Jakarta. Sebelumnya, Tedja didakwa melakukan penggelapan dalam pelaksanaan kerjasama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945. "Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Klien kami bukan merupakan tindak pidana," kata Kuasa Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).
Kasus sengketa lahan yayasan Untag, majelis hakim bebaskan Tedja Widjaja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum terkait sengketa lahan yayasan perguruan tinggi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) DKI Jakarta. Sebelumnya, Tedja didakwa melakukan penggelapan dalam pelaksanaan kerjasama antara PT Graha Mahardikka dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945. "Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Klien kami bukan merupakan tindak pidana," kata Kuasa Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).