KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan menyelesaikan kasus sengketa tanah di Gili Trawangan secara adil baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Adapun sengketa yang terjadi dalam kasus tersebut adalah antara pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang dimilikinya dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, sepanjang HGB PT GTI tidak dikelola dengan baik, maka tanah tersebut dapat menjadi tanah negara.
Kasus Sengketa Tanah di Gili Trawangan, Kementerian ATR/BPN: Selesaikan Secara Adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan menyelesaikan kasus sengketa tanah di Gili Trawangan secara adil baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Adapun sengketa yang terjadi dalam kasus tersebut adalah antara pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang dimilikinya dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, sepanjang HGB PT GTI tidak dikelola dengan baik, maka tanah tersebut dapat menjadi tanah negara.