Kasus Setnov dan Andi Narogong, KPK panggil saksi



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha membongkar peran Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik atawa e-KTP. Untuk itu komisi anti rasuah ini memanggil lima orang saksi. Lima orang tersebut mencakup pula PNS Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Raziras Rahmadilah. Kemudian Komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Adikarisma Utama Raya yaitu Sandra, Mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia Imam Bastari, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia yaitu Mudji Rachmat Kurniawan dan mantan manajer Hewlet Packard Berman Jandry S Hutasoit. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan atau KTP-el," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Senin (28/8). Sementara itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK akan membongkar keterlibatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur proyek ini dengan cara membentuk 3 konsorsium.

Andi pun sudah bersepakat dengan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai ketua fraksi sekaligus bendahara umum Partai Golkar guna mengamankan pembahasan proyek ini di DPR RI. Dalam rangka itu, KPK menjadwalkan kehadiran Vidi Gunawan adik Andi. Inayah yang disebut-sebut sebagai istri Andi juga bakalan dihadapkan ke majelis hakim. Dalam kasus Andi, jaksa menguraikan ia telah telah didakwa memperkaya Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota Tim Teknis, Johannes Marlime dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 secara melanggar hukum.

Ia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri lewat kejahatan korupsi. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina