Jakarta. Upaya masyarakat yang menuntut adanya putusan atas pelanggaran kode etik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto oleh anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) harus lah kandas. Hal itu ditandai dengan eksepsi para tergugat (anggota MKD) yang diterima oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam putusan selanya, mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan memeriksa perkara ini. Hal tersebut sesuai dengan dalil para tergugat yang menyatakan, para anggota DPR RI memiliki hak imunitas dan karenanya tidak bisa digugat termasuk digugat secara perdata ketika ia menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen. Menurutnya, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI merupakan hak yang sangat fundamental. Apalagi hal itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 3. Tak hanya itu, menurut majelis juga, sidang etik yang dilakukan MKD itu merupakan masalah internal DPR.
Kasus Setya Novanto juga kandas di pengadilan
Jakarta. Upaya masyarakat yang menuntut adanya putusan atas pelanggaran kode etik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto oleh anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) harus lah kandas. Hal itu ditandai dengan eksepsi para tergugat (anggota MKD) yang diterima oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim Djamalludin Samosir dalam putusan selanya, mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan memeriksa perkara ini. Hal tersebut sesuai dengan dalil para tergugat yang menyatakan, para anggota DPR RI memiliki hak imunitas dan karenanya tidak bisa digugat termasuk digugat secara perdata ketika ia menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen. Menurutnya, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI merupakan hak yang sangat fundamental. Apalagi hal itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 3. Tak hanya itu, menurut majelis juga, sidang etik yang dilakukan MKD itu merupakan masalah internal DPR.