JAKARTA. Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Merpati Modern Ark 60 (MA-60), dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, kejaksaan telah menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan pesawat komersial ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jasman Pandjaitan mengatakan, negara dirugikan atas transaksi penyewaan pesawat sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar. Kejaksaan juga menilai, seharusnya ada langkah pengamanan berupa asuransi dalam transaksi penyewaan pesawat MA-60. "Jadi, negara benar-benar dirugikan," ujar Jasman. Namun sayangnya, kejaksaan belum menyebutkan nama tersangka dalam kasus ini. Tim jaksa penyidik mengaku masih butuh waktu guna membuktikan orang yang bertanggungjawab dalam proses penyewaan pesawat Merpati.
Kasus sewa pesawat Merpati naik ke tingkat penyidikan
JAKARTA. Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Merpati Modern Ark 60 (MA-60), dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, kejaksaan telah menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan pesawat komersial ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jasman Pandjaitan mengatakan, negara dirugikan atas transaksi penyewaan pesawat sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar. Kejaksaan juga menilai, seharusnya ada langkah pengamanan berupa asuransi dalam transaksi penyewaan pesawat MA-60. "Jadi, negara benar-benar dirugikan," ujar Jasman. Namun sayangnya, kejaksaan belum menyebutkan nama tersangka dalam kasus ini. Tim jaksa penyidik mengaku masih butuh waktu guna membuktikan orang yang bertanggungjawab dalam proses penyewaan pesawat Merpati.