Kasus sewa pesawat Merpati naik ke tingkat penyidikan



JAKARTA. Kejaksaan Agung meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Merpati Modern Ark 60 (MA-60), dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, kejaksaan telah menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan pesawat komersial ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jasman Pandjaitan mengatakan, negara dirugikan atas transaksi penyewaan pesawat sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar. Kejaksaan juga menilai, seharusnya ada langkah pengamanan berupa asuransi dalam transaksi penyewaan pesawat MA-60. "Jadi, negara benar-benar dirugikan," ujar Jasman.

Namun sayangnya, kejaksaan belum menyebutkan nama tersangka dalam kasus ini. Tim jaksa penyidik mengaku masih butuh waktu guna membuktikan orang yang bertanggungjawab dalam proses penyewaan pesawat Merpati.


Kepala Humas PT Merpati Nusantara Airlines Imam Turidi menyebut bahwa transaksi penyewaan pesawat Merpati MA-60 bukanlah suatu tindak kelalaian yang dilakukan oleh mantan direksi Merpati pada saat proses penyewaan pesawat komersial tersebut.

Ia menilai, proses tersebut murni merupakan transaksi bisnis biasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Maka, menurut Imam, harusnya tidak ada tindak pidana.

Lebih lanjut Imam menyatakan bahwa perkara penyewaan pesawat ini terjadi di masa direksi lama. Oleh karena itu, Imam mengaku, tidak bisa secara menjelaskan secara utuh kasus ini.

Yang pasti, menurut Imam, Merpati masih terus berupaya mendapatkan pengembalian dana senilai US$ 1 juta, yang digunakan sebagai pembayaran biaya sewa.

Tahun 2007, Merpati menyewa dua unit pesawat MA-60, sebelum memutuskan membeli pesawat buatan China itu. Tarif sewa satu pesawat sebesar US$ 500.000 per unit, sehingga total harga sewa kedua pesawat itu adalah US$ 1 juta. Seharusnya Merpati sudah menerima pesawat sewa itu pada tahun 2007. Tapi, nyatanya, hingga 2011, pesawat MA-60 itu belum juga mereka terima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini