JAKARTA. Kejaksaan Agung hari Rabu (26/11) ini menggelar pemeriksaan lanjutan tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Depkumhan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 400 miliar.Dua tersangka yang menjalani pemeriksaan lanjutan yaitu Syamsudin Manan Sinaga dan Zulkarnaen Yunus, dua Mantan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Depkumham. Zulkarnaen akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya ia ditahan di Rumah Tahanan Kejari Jakarta Selatan. Sementara Zulkarnaen Yunus akan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempatnya ditahan setelah dirinya diperiksa dua minggu lalu.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, hari ini Kejagung akan menetapkan tersangka baru setelah sebelumnya menetapkan direksi Sarana Rekatama Dinamika sebagai calon tersangka. "Yang sudah memiliki alat bukti, itu yang akan kita tetapkan"kata Marwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung Akan Tetapkan Tersangka Baru
Oleh: Diade Riva Nugrahani
Rabu, 26 November 2008 12:41 WIB