JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan komisaris SRD tahun 2000, Hartono Tanoesudibyo Selasa (22/12). Sebelumnya, Kejaksaan sudah memeriksa Hartono sebagai saksi pada Jumat (19/12). Dalam kesempatan itu, Hartono bilang, dirinya tidak memiliki saham di PT Sarana Rekatama Dinamika. Dan ia hanya menjabat sebagai komisaris SRD selama setahun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengatakan Kejaksaan masih memerlukan penjelasan dari Hartono seputar masalah SRD. "Surat panggilan sudah disampaikan dan yang bersangkutan tidak bisa datang"kata Marwan. Hal itu karena tersangka ada urusan keluarga.
Kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung Panggil Mantan Komisaris SRD
JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan komisaris SRD tahun 2000, Hartono Tanoesudibyo Selasa (22/12). Sebelumnya, Kejaksaan sudah memeriksa Hartono sebagai saksi pada Jumat (19/12). Dalam kesempatan itu, Hartono bilang, dirinya tidak memiliki saham di PT Sarana Rekatama Dinamika. Dan ia hanya menjabat sebagai komisaris SRD selama setahun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengatakan Kejaksaan masih memerlukan penjelasan dari Hartono seputar masalah SRD. "Surat panggilan sudah disampaikan dan yang bersangkutan tidak bisa datang"kata Marwan. Hal itu karena tersangka ada urusan keluarga.