JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pada awal 2015 KPK akan menentukan kasus yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Ia menambahkan, Deputi Penindakan KPK telah mengambil kebijakan atas usulan para pimpinan KPK untuk menentukan kasus yang akan didahulukan penanganannya. "Kasus-kasus itu sekarang yang ada di satgas (satuan tugas). Kita akan list dan akan berikan prioritas. Sehingga nama-nama yang tadi dikemukakan bisa akan jelas," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12/2014). Bambang mengatakan, KPK kemungkinan akan mendahulukan pengembangan kasus suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Menurut dia, kasus tersebut cukup menarik sehingga perlu dijadikan prioritas.
"Kasus yang menarik ada Rubi Rubiandini, ada tiga," kata Bambang. Untuk diketahui, Rudi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Selain itu, Rudi juga terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain kasus Rubi, kasus lainnya yang juga akan diprioritaskan KPK yaitu dugaan gratifikasi PT Duta Graha Indah dan pencucian uang saham PT Garuda yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.