KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan investigasi terkait kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Kasus SNP Finance ini mencuat kembali setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri menemukan adanya dugaan pembobolan dana di 14 bank, baik swasta dan BUMN, yang dilakukan oleh SNP Finance. Jumlahnya menurut temuan Bareksrim sekitar Rp 14 triliun. Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK mengatakan, regulator sudah melakukan pemeriksaan di bank.
Kasus SNP Finance, ini hasil investigasi OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan investigasi terkait kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Kasus SNP Finance ini mencuat kembali setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri menemukan adanya dugaan pembobolan dana di 14 bank, baik swasta dan BUMN, yang dilakukan oleh SNP Finance. Jumlahnya menurut temuan Bareksrim sekitar Rp 14 triliun. Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK mengatakan, regulator sudah melakukan pemeriksaan di bank.