Kasus SNP Finance, OJK akan cek keterlibatan pegawai bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Kementerian Keuangan, untuk penindakan yang diperlukan.

“Dengan kondisi ini, pengawas perbankan OJK sejak awal terus memonitor permasalahan SNP Finance yang terjadi,” kata Anto, Selasa (25/9).


Selain itu, OJK akan memantau melalui tim audit internal bank yang melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab.

Efek kasus SNP Finance ini ke depan masih akan berlanjut. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan pelarangan penerbitan MTN tanpa seizin OJK. Kemudian langkah koordinasi dengang Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri telah menetapkan beberapa tersangka terkait dengan kasus SNP Finance.

Lima orang pengurus SNP Finance tercatat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Direktur Utama berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS dan Asisten Manajer Keuangan AS. Polisi menjerat lima tersangka ini dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi juga mengejar tiga pemegang saham, berinisial LC, LD, dan SL. Menurut polisi, mereka adalah aktor yang merencanakan piutang fiktif ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi