Kasus SNP Finance, Sri Mulyani resmi jatuhkan sanksi ke Deloitte Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada masing-masing Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny & Rekan (Deloitte Indonesia).

Sanksi ini diberlakukan sehubungan dengan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginformasikan adanya pelanggaran prosedur audit oleh KAP.

Mengutip pengumuman di website Kementerian Keuangan (28/8), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah melakukan analisis pokok permasalahan dan menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar profesi akuntan.


Hal ini terkait dengan audit yang dilakukan oleh kedua akuntan publik atas laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) tahun buku 2012 hingga 2016. Untuk memastikan hal tersebut, PPPK melakukan pemeriksaan terhadap KAP dan dua akuntan publik dimaksud.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance.

Hal-hal yang belum sepenuhnya terpenuhi adalah pemahaman pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan, pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun Piutang Pembiayaan Konsumen.

Selain itu PPPK juga mencatat belum adanya kewajaran asersi keterjadian dan asersi pisah batas akun pendapatan pembiayaan, pelaksanaan prosedur yang memadai terkait proses deteksi risiko kecurangan serta respons atas risiko kecurangan, dan skeptisisme profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.

Selain hal tersebut, sistem pengendalian mutu yang dimiliki oleh KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas ancaman kedekatan.

Hal ini berupa keterkaitan yang cukup lama antara personel senior (manajer tim audit) dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk suatu periode yang cukup lama. Kementerian Keuangan menilai bahwa hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Menteri Keuangan mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan (semisal jasa pembiayaan dan jasa asuransi) selama 12 bulan yang mulai berlaku tanggal 16 September 2018 sampai dengan 15 September 2019.

Sementara KAP Satrio Bing Eny & Rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior sebagaimana disebutkan di atas. KAP juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019.

Menanggappi ini, Satrio, Pimpinan Rekan SBE menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada KAP SBE tidak berpengaruh terhadap proses penugasan audit yang lain. KAP SBE tetap dapat menjalankan penuh operasional pemberian jasa audit tanpa ada halangan.

“Terkait dengan kesimpulan pemeriksaan PPPK, kami menghormati keputusan PPPK tersebut," kata Satrio dalam keterangan yang diperoleh Kontan.co.id, Kamis (30/8).

KAP Satrio Bing Eny & Rekan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk memenuhi rekomendasi dan ketetapan hasil pemeriksaan PPPK. Hal ini karena kualitas audit adalah prioritas utama.

Selain itu KAP Satrio Bing Eny & Rekan jga tetap berkomitmen pada standar kualitas, independensi dan etika tertinggi dalam memberikan jasa audit kepada klien.

Satrio menegaskan bahwa pekerjaan audit yang telah dilakukan oleh KAP SBE terbatas pada general audit atas laporan keuangan SNP. KAP SBE terakhir kali menerbitkan Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan SNP adalah untuk tahun buku 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati