KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang dengan nilai sekitar Rp 22 miliar, 148.500 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura. Penyerahan ini dilakukan oleh total 59 pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Sebanyak 55 orang diketahui menyerahkan uang hingga akhir Februari 2019. Sementara, 4 orang lainnya menyerahkan uang pada awal Maret 2019. Penyerahan uang oleh para PPK itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.
Kasus SPAM PUPR, ini total uang yang sudah diserahkan para PPK proyek ke KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang dengan nilai sekitar Rp 22 miliar, 148.500 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura. Penyerahan ini dilakukan oleh total 59 pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Sebanyak 55 orang diketahui menyerahkan uang hingga akhir Februari 2019. Sementara, 4 orang lainnya menyerahkan uang pada awal Maret 2019. Penyerahan uang oleh para PPK itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.