KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomentar terkait kasus transfer dana sebesar Rp 18,9 triliun atau US$ 1,4 miliar (kurs 1 US$ = Rp 13.500) yang menimpa Standard Chartered Plc (Stanchart). Kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia. Anto Prabowo Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK bilang terkait kasus ini regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.
Kasus Stanchart, OJK: Kami koordinasi dengan PPATK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomentar terkait kasus transfer dana sebesar Rp 18,9 triliun atau US$ 1,4 miliar (kurs 1 US$ = Rp 13.500) yang menimpa Standard Chartered Plc (Stanchart). Kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia. Anto Prabowo Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK bilang terkait kasus ini regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.