KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia, Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 524,35 juta dan 63.500 ringgit Malaysia. Ia juga dinilai menerima voucher hotel senilai Rp 10,807 juta dari pemohon visa. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Dwi Widodo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10).
Kasus suap, atase KBRI ini dituntut 5 tahun bui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia, Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 524,35 juta dan 63.500 ringgit Malaysia. Ia juga dinilai menerima voucher hotel senilai Rp 10,807 juta dari pemohon visa. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Dwi Widodo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10).