KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan FA, anggota DPR, menjadi tersangka korupsi pengadaan satelit di Bakamla pada tahun anggaran 2016. KPK menduga, FA telah menerima suap sebesar Rp 12 miliar dan US$ 300.000 agar pembahasan anggaran pengadaan satelit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBN-P) berjalan mulus. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, suap diterima FA dalam empat tahap. "Suap diterima melalui anak buah tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," katanya di Gedung KPK, Rabu (14/2).
Kasus suap Bakamla, anggota DPR inisial FA ditetapkan tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan FA, anggota DPR, menjadi tersangka korupsi pengadaan satelit di Bakamla pada tahun anggaran 2016. KPK menduga, FA telah menerima suap sebesar Rp 12 miliar dan US$ 300.000 agar pembahasan anggaran pengadaan satelit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBN-P) berjalan mulus. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, suap diterima FA dalam empat tahap. "Suap diterima melalui anak buah tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," katanya di Gedung KPK, Rabu (14/2).