KONTAN.CO.ID - JAKARTA. “1.000 Halaman Disertasi” jadi sandi yang digunakan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan Hakim di PN Semarang bernama Lasito dalam komunikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang tersebut. "Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi dan halaman. Jadi 1000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian, kira kira gitu kata-katanya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, saat di jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/12). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Selain Marzuki, KPK juga menetapkan status tersangka kepada seorang Hakim di PN Semarang bernama Lasito.
Kasus suap, Bupati Jepara pakai sandi '1.000 halaman disertasi'
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. “1.000 Halaman Disertasi” jadi sandi yang digunakan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan Hakim di PN Semarang bernama Lasito dalam komunikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang tersebut. "Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi dan halaman. Jadi 1000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian, kira kira gitu kata-katanya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, saat di jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/12). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Selain Marzuki, KPK juga menetapkan status tersangka kepada seorang Hakim di PN Semarang bernama Lasito.