KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus suap jatah impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda. Dua orang itu adalah Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmon Previn dan seorang wiraswasta lain bernama Richard Alexander Anthony. "Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka RIU (Risyanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/9). Baca Juga: Direksi Perum Perindo terjaring OTT KPK
Kasus suap dirut Perum Perindo, KPK cegah dua orang ke luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua orang untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus suap jatah impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda. Dua orang itu adalah Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmon Previn dan seorang wiraswasta lain bernama Richard Alexander Anthony. "Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka RIU (Risyanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/9). Baca Juga: Direksi Perum Perindo terjaring OTT KPK