Kasus suap DPRD Kalteng, Sinar Mas Agro akan kooperatif dalam penyidikan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perkebunan milik Grup Sinar Mas, yaitu PT SMART Tbk (SMAR) dan anak usahanya, PT Binasawit Abadi Pratama akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga ekesekutifnya yang menjadi tersangka dugaan suap untuk DPRD Kalimantan Tengah. KPK saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Dari ketujuh tersebut, empat di antaranya adalah anggota DPRD Kalteng. Tiga lainnya adalah eksekutif dari perusahaan Sinar Mas. 

Mereka adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.


Sedangkan empat orang anggota DPRD Kalteng yang diduga menerima suap  yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.   

Dian Wulan Suling, Head of Corporate Communications di Sinar Mas Agribusiness and Food mengatakan, pernyataan KPK bahwa satu eksekutif PT SMART Tbk dan dua eksekutif Binasawit menjadi tersangka dan perlu menjalani proses investigasi, sangat mengkhawatirkan dan disesalkan.

Sinar Mas Agribusiness and Food mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," kata Wulan pada Kontan, Sabtu (27/10).

Suap lingkungan

Mengutip Kompas.com, empat anggota DPRD tersebut diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup. Uang suap itu agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, serta terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.

Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia