KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Delapan orang yang diamankan tersebut adalah Tamin Sukardi dan Sudarni selaku pihak swasta. Lalu, panitera pengganti pada PN Medan Helpandi, Merry Purba yang merupakan hakim adhock tipikor PN Medan, dan Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan. Marsuddin Nainggolan, ketua PN Medan, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan Oloan Sirait selaku panitera pengganti pada PN Medan juga sempat diamankan KPK.
Diduga pemberian uang dari tersangka Tamin Sukardi kepada Merry Purba terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 33/pid.us/TPK/2018/PN.Mdn untuk terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Medan. Pemberian ini diduga melalui perantara Helpandi dan sopir Merry. “Memang kami baru menetapkan Merry, proses masih berlangsung terus. Peran hakim Merry terlihat dalam mendukung beberapa pekerjaan, dan itu sudah terlihat seklali. Uang itu untuk meringankan pustusan, misalkan 10 tahun untuk diturunkan menjadi 4 tahun,” kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Rabu (29/8). Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, disebutkan bahwa pemberian ini diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 terkait Tamin Sukardi yang divonis 6 tahun dengn denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tunutan jaksa selama 10 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Sebelumnya telah terjadi pemberian uang senilai S$ 150.000 kepada Merry Purba. Pemberian ini merupakan bagian dari total S$ 280.000 yang diserahkan Tamin kepada Helpandi di Hotel JW Mariot Medan pada 24 Agustus 2018.