Kasus suap hakim terkait korupsi di Grobongan



JAKARTA. Dua hakim adhoc yang tertangkap tangan diduga terkait kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di Kabupaten Grobongan. Informasi yang diperoleh KONTAN menyebutkan, kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar ini melibatkan Ketua DPRD Grobongan Muhammad Yaeni.Dalam kasus ini, Yaeni diduga merekayasa penggunaan anggaran perawatan mobil dinas para anggota DPRD Grobongan. Di antaranya, penggunaan nota pembelianbensin fiktif dan nota servis fiktif yang dilampirkan dalam surat pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan mobil dinas para anggota dewan.Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, selama tahun 2006, 2007 dan 2008, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar akibat praktik kourpsi ini. Tahun 2006 tercatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 664,8 juta dari anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.Kerugian negara tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Pada tahun 2008, tercatat kerugian sebesar Rp 547,4 juta daritotal anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Meski Yaeni telah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta ke kas daerah, namun penyidik Kejari takmengurungkan penuntutan tindak pidana yang diduga dilakukan Yaeni. Saat ini Yaeni mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.Asal tahu saja, KPK menangkap dua hakim adhoc yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono serta seorang pengusaha Sri Dartuti. Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can