Kasus suap infrastruktur, KPK periksa 5 saksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang sebagai saksi untuk MAS, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017.

Kelima orang saksi yang akan diperiksa pada hari ini adalah tiga orang wiraswasta, satu orang dari unsur swasta, serta Bupati Batubara berinisial OKA. Dalam kasus ini, OKA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk MAS," kata Febri, Rabu (11/1).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Adapun lima tersangka itu adalah Bupati Batubara berinisial OKA, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial HH, seorang pemilik dealer mobil berinisial STR, serta dua orang kontraktor berinisial MAS dan SAZ.


Pihak yang diduga sebagai penerima suap dalam kasus ini yaitu OKA, HH, dan STR. Suap diduga berasal dari MAS dan SAZ.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, HH, dan STR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Estu Suryowati)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Suap Pembangunan Infrastruktur di Batubara, KPK Periksa 5 Orang Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini