KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat orang terdakwa pemberi suap dalam kasus perizinan proyek Meikarta akan segera disidangkan. Dijadwalkan persidangan perdana digelar pada Rabu (19/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Persidangan perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di PN Tipikor di Bandung,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah Senin (17/12). Persidangan itu diagendakan pembacaan dakwaan untuk, Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen P. Sitohang dan Fitradjaja Purnama sebagai Konsultan Perizinan Proyek Meikarta serta Taryudi seorang pihak dari swasta.
Kasus suap izin Meikarta mulai masuk persidangan Rabu besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat orang terdakwa pemberi suap dalam kasus perizinan proyek Meikarta akan segera disidangkan. Dijadwalkan persidangan perdana digelar pada Rabu (19/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Persidangan perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di PN Tipikor di Bandung,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah Senin (17/12). Persidangan itu diagendakan pembacaan dakwaan untuk, Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen P. Sitohang dan Fitradjaja Purnama sebagai Konsultan Perizinan Proyek Meikarta serta Taryudi seorang pihak dari swasta.