KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret nama Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5/2022). Dalam sidang itu, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua ahli yakni, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir. Margarito Kamis meminta, pengadilan mendudukkan kasus yang melibatkan nama Ketua Umum BPP HIPMI ini secara proporsional dan objektif.
Kasus Suap Izin Tambang Terkait Mardani Maming, Ahli: Dudukan Secara Proporsional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret nama Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5/2022). Dalam sidang itu, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua ahli yakni, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir. Margarito Kamis meminta, pengadilan mendudukkan kasus yang melibatkan nama Ketua Umum BPP HIPMI ini secara proporsional dan objektif.