Kasus Suap Izin Usaha Tambang di Kaltim, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Sebut Sektor Minerba Banyak Masalah, Ini Alasannya


"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC. Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Ketiga nama ini dicegah ke luar negeri Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Penggeledahan di Rumah Mantan Gubernur Kaltim Terkait Kasus Baru

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru. Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.

"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan. "Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujarnya.

KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak l di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga: KPK Rampungkan Laporan Gratifikasi Kaesang, Siap Diumumkan

"Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di propinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Meski demikian, Tessa belum bisa menjelaskan secara detail terkait perkara yang tengah diusut yang melibatkan Awang Faroek.

"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Suap Izin Usaha Tambang di Kaltim ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/26/22172531/kpk-tetapkan-3-orang-tersangka-dalam-kasus-suap-izin-usaha-tambang-di-kaltim.

Selanjutnya: Founders Staffinc Terpilih Menjadi Endeavor Entrepreneur ke-100

Menarik Dibaca: AirAsia dan Airbus Kerjasama Inisiatif Keberlanjutan Penerbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto