KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yakni SY dan salah satu General Manager PT Jasa Marga Tbk Tbk (JSMR) yakni SBD sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi pada 2017. Dalam kasus tersebut, JSMR telah melakukan tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang melakukan hal tersebut. Selain itu, Pihak JSMR mengatakan bahwa saat ini perusahaan akan bekerjasama dengan KPK terkait dengan hal tersebut. Kepala Riset Paramitra Alfa Sekuritas, Kevin Juido mengatakan bahwa ada kemungkinan hal ini bisa menjadi sentimen negatif bagi JSMR. Terutama bila ada keterlibatan dari JSMR dan perusahaan jalan tol ini harus menanggung kerugian terkait dengan kasus suap tersebut.
Kasus suap jadi sentimen negatif saham JSMR
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yakni SY dan salah satu General Manager PT Jasa Marga Tbk Tbk (JSMR) yakni SBD sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi pada 2017. Dalam kasus tersebut, JSMR telah melakukan tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang melakukan hal tersebut. Selain itu, Pihak JSMR mengatakan bahwa saat ini perusahaan akan bekerjasama dengan KPK terkait dengan hal tersebut. Kepala Riset Paramitra Alfa Sekuritas, Kevin Juido mengatakan bahwa ada kemungkinan hal ini bisa menjadi sentimen negatif bagi JSMR. Terutama bila ada keterlibatan dari JSMR dan perusahaan jalan tol ini harus menanggung kerugian terkait dengan kasus suap tersebut.