Kasus suap, KPK akan periksa Menteri Perhubungan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan perkara suap terkait pengurusan perizinan dan proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Menteri Perhubungan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.

Selain memeriksa Menteri Perhubungan, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Adiputra Kurniawan dalam kasus yang sama.


Saksi yang akan diperiksa antara lain Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Sapril Imanuel Ginting serta Komang Susyawati dan Oscar Budiono dari sektor swasta.

KPK juga akan memeriksa Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK sejak 31 Agustus 2017 telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Oscar Budiono dan Aloys Sutarto ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu Antonius Tonny Budiono.

KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidik KPK masih menggali informasi lebih rinci mengenai indikasi suap atau gratifikasi kepada Tonny, termasuk sumber dana dan aliran dana dalam 33 tas yang disita saat penangkapan Tonny.

Dalam operasi penangkapan Tonny di Mess Perwira Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, aparat KPK menemukan uang 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia, dalam rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Uang itu diduga merupakan pemberian Adiputra kepada Tonny terkait pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.(Benardy Ferdiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie