KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengimbau seluruh pihak ikut mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini berkaca usai penangkapan dan penetapan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9).
Baca Juga: Kisah Rp 34 Miliar Dana Milik Pengusaha Kapas, Berbuntut Suap Hakim Agung Sudrajad Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi turut prihatin atas peristiwa tersebut. Pasalnya penetapan tersangka dinilai telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Terlebih salah satu tersangka, Yosep Parera merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap, yang dalam beberapa kesempatan pernah menyatakan bahwa KemenKopUKM berupaya melakukan intervensi kepada MA dalam perkara tersebut. “Kami berharap, agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ucap Zabadi, Jumat (23/9). Zabadi juga memastikan KemenKopUKM terus mengawal implementasi terhadap koperasi yang telah mendapatkan penetapan PKPU, dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa, dengan membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Menurutnya, KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati “Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” tegasnya. Adapun dalam hal ini, anggota koperasi juga diminta turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola dan perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi. Zabadi menyampaikan, atas kejadian ini diharapkan agar putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum.
Dugaan tipikor yang dilakukan oleh para tersangka kata Zabadi, dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia.
Baca Juga: Selain Sudrajad Dimyati, Panitera Elly Tri Juga Tersangka, Ini Profil & Hartanya “Di sisi perkoperasian, dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia peradilan tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ucap Zabadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto