Kasus suap Meikarta, KPK dalami keterlibatan Lippo sebagai korporasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menentukan apakah korporasi Grup Lippo terlibat dengan dugaan korupsi Proyek Meikarta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah ini mengatakan akan berhati-hati memperkarakan korporasi. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perbuatan dugaan suap bisa dilakukan perorangan atau beberapa orang dalam korporasi. 

Pun jika ada pengendalian dari korporasi terhadap tindak korupsi, harus dilihat dulu instruksinya dan perbuatan setelah instruksi, apakah memberi keuntungan kepada korporasi. Hal-hal tersebut harus berdasarkan pembuktian dan penyidikan yang mendalam.


“Kita harus membedakan secara clear perbuatan personil dengan korporasi. Ini dua hal yang sangat berbeda,” ungkap Febri, Jumat (19/10).

Dalam kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Meikarta ini, ditersangkakan empat orang dari pihak Lippo Group. Mereka diduga sebagai pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Purnama, Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Sementara terkait indikasi kejahatan korporasi, KPK menegaskan bahwa perlu penyidikan lebih dalam apakah ada ketelibatan korporasi dalam kasus ini.

"Jadi itu hal yang harus kita pahami dengan baik, sehingga kapan perorangan harus bertanggung jawab, kapan korporasi harus bertanggung jawab," tambah Febri.

Apalagi, dalam beberapa hari ini KPK telah menggelar penggeledahan di beberapa lokasi. Termasuk lokasi-lokasi yang berhubungan langsung dengan Lippo Group.

Bahkan Kamis lalu (18/10) rumah Bos Lippo James Riyadi, turut diperiksa tim KPK. Walaupun, di rumah anak salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut tidak disita satu benda pun.

Beberapa lokasi penggeledahan yang terkait dengan Lippo Group yakni, Hotel Antero Cikarang terkait dengan PT MSU, Kantor Lippo Cikarang di Bekasi, Apartemen Trivium Terrace, Rumah James Riady, Kantor Lippo di Tangerang, Rumah tersangka Billy Sindoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia