KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Hal ini terkait dugaan suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Selain itu, JPU KPK menuntut terdakwa 2 yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Kasus Suap Pajak, Angin dan Dadan Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Hal ini terkait dugaan suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Selain itu, JPU KPK menuntut terdakwa 2 yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair 5 bulan kurungan.