KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak. Dalam sidang yang sama, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dijten Pajak Dadan Ramdani juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Selain pidana penjara, Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsidier 6 bulan penjara. Sementara Dadan dijatuhi denda Rp 300 juta dengan subsidier 2 bulan penjara.
Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus tindak pidana korupsi suap pajak. Dalam sidang yang sama, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dijten Pajak Dadan Ramdani juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Selain pidana penjara, Angin juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsidier 6 bulan penjara. Sementara Dadan dijatuhi denda Rp 300 juta dengan subsidier 2 bulan penjara.