Kasus suap pajak, bos EKP janjikan Rp 6 miliar



Jakart. Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantas Korupsi / KPK terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak juga melibatkan salah satu pemain industri ritel sekaligus ekspor impor yang cukup kawakan di Indonesia.

Agus Rahardjo, Ketua KPK oknum tersebut berinisial RRN, direktur di PT EKP dan HS, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak.

Diduga, pemilik inisial RRN ini ialah Rajamohanan Nasir, Presiden Direktur PT Eka Prima sekaligus Director of Far East Operation Lulu Grup. Sementara HS adalah kepanjangan dari Handang Soekarno.


Agus menerangkan pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00, terjadi penyerahan uang di kediaman RRN di Springhill, Kemayoran Jakarta Pusat. Dari lokasi, diamankan uang sejumlah US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. "Uang tersebut diduga terkait permasalahan pajak PT EKP, antara lain terkait surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar," kata Agus.

Dalam perjalanan pulang, sekira pukul 20.30 HS bersama seorang sopirnya diamankan KPK. Setelah itu, penyidik menuju kediaman RRN untuk mengamankannya pula.

Dua staff RRN juga turut diamankan di kediaman masing-masing, yaitu di bilangan Pamulang dan Pulomas. Selain itu penyidik juga mengamankan seorang staf RRN lainnya di Surabaya.

Agus menyebutkan, uang Rp 1,9 miliar tersebut hanyalah tahap pertama pemberian dari janji Rp 6 miliar. HS menjanjikan agar kewajiban PT EKP sebesar Rp 78 miliar akan ia bereskan sehingga PT EKP tak perlu membayar lagi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati kecewa berat dengan kasus ini. Pasalnya saat ini jajarannya sedang serius menggarap reformasi pajak sekaligus sedang bergembira atas euforia keberhasilan Tax Amnesty.

Ia pun berjanji akan segera membentuk tim reformasi direktorat jenderal pajak untuk membenahi kinerja. "Kejadian ini menjadi pengingat kita bahwa PR masih panjang," tandasnya.

Sebagai pemberi, RRN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Sementara HS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto