Kasus suap pajak mungkin menjerat korporasi



Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK membuka peluang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Sukandar (HS) dan pengusaha tekstil Rajesh Rajamohanan Nair (RRN). Kasus ini kemungkinan akan menyeret perusahaan RRN.

Pasalnya, suap dilakukan dalam rangka pengurusan surat tagihan pajak kepada perusahaan milik pengusaha berdarah India tersebut. "Bisa itu. Bisa (menyeret korporasi)," kata Agus Rahardjo, ketua KPK, Kamis (24/11).

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan Senin (21/11) malam. Dalam operasi tersebut terungkap bahwa HS menerima uang sejumlah US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut menjadi kompensasi bagi HS untuk "menghilangkan" kewajiban pajak perusahaan yang dikomandoi RRN sebesar Rp 78 miliar.


Belum jelas surat tagihan pajak sejumlah itu ditujukan untuk perusahaan yang mana. Yang jelas RRN memiliki jabatan di sejumlah perusahaan di bawah Lulu Group. RRN tercatat sebagai director of far east operation di Lulu Group, ia juga menjadi direktur utama PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sementara itu Priharsa Nugraha, Kabag Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK bilang pihaknya belum mengarahkan dugaan kasus ke perusahaan RRN. Pasalnya penyidikan baru mulai dilakukan kemarin. "Sampai sejauh ini belum karena penyidikan baru mulai. Jadi prosesnya baru masuk hari kedua," tandas Priharsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto