Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK membuka peluang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Sukandar (HS) dan pengusaha tekstil Rajesh Rajamohanan Nair (RRN). Kasus ini kemungkinan akan menyeret perusahaan RRN. Pasalnya, suap dilakukan dalam rangka pengurusan surat tagihan pajak kepada perusahaan milik pengusaha berdarah India tersebut. "Bisa itu. Bisa (menyeret korporasi)," kata Agus Rahardjo, ketua KPK, Kamis (24/11). Seperti sudah diberitakan sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan Senin (21/11) malam. Dalam operasi tersebut terungkap bahwa HS menerima uang sejumlah US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut menjadi kompensasi bagi HS untuk "menghilangkan" kewajiban pajak perusahaan yang dikomandoi RRN sebesar Rp 78 miliar.
Kasus suap pajak mungkin menjerat korporasi
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK membuka peluang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Sukandar (HS) dan pengusaha tekstil Rajesh Rajamohanan Nair (RRN). Kasus ini kemungkinan akan menyeret perusahaan RRN. Pasalnya, suap dilakukan dalam rangka pengurusan surat tagihan pajak kepada perusahaan milik pengusaha berdarah India tersebut. "Bisa itu. Bisa (menyeret korporasi)," kata Agus Rahardjo, ketua KPK, Kamis (24/11). Seperti sudah diberitakan sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan Senin (21/11) malam. Dalam operasi tersebut terungkap bahwa HS menerima uang sejumlah US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut menjadi kompensasi bagi HS untuk "menghilangkan" kewajiban pajak perusahaan yang dikomandoi RRN sebesar Rp 78 miliar.