KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengatakan, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan pada tahun 2018 untuk tahun pajak 2016 Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Diketahui, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar asalkan ditetapkan pembayaran pajak sebesar Rp 300 miliar. Selain itu, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017. "Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," ujar Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).
Kasus suap pajak, saksi sebut Bank Panin minta tidak diperiksa pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengatakan, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan pada tahun 2018 untuk tahun pajak 2016 Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Diketahui, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar asalkan ditetapkan pembayaran pajak sebesar Rp 300 miliar. Selain itu, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017. "Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," ujar Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).