KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asisten Service Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Iwan Kurniawan mengatakan, mekanisme pemberian donasi di PT GMP dianggap sebagai bantuan sosial. Hal ini untuk memberi penjelasan berkaitan dengan dana sebesar Rp 15 miliar yang pernah dimintakan oleh General Manager PT GMP Lim Poh Ching. Disebutkan bahwa, dana sebesar itu dicatat sebagai donation form untuk bantuan sosial. "Tapi peruntukannya bisa untuk benar - benar bantuan, untuk kampanye, penyelesaian permasalahan sengketa tanah, marketing dan sebagainya," ujar Iwan saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10).
Kasus suap pajak, saksi sebut uang PT GMP disamarkan bantuan sosial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asisten Service Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Iwan Kurniawan mengatakan, mekanisme pemberian donasi di PT GMP dianggap sebagai bantuan sosial. Hal ini untuk memberi penjelasan berkaitan dengan dana sebesar Rp 15 miliar yang pernah dimintakan oleh General Manager PT GMP Lim Poh Ching. Disebutkan bahwa, dana sebesar itu dicatat sebagai donation form untuk bantuan sosial. "Tapi peruntukannya bisa untuk benar - benar bantuan, untuk kampanye, penyelesaian permasalahan sengketa tanah, marketing dan sebagainya," ujar Iwan saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10).