Kasus suap PLTU Riau, KPK akan panggil Mensos Idrus dan Dirut PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Sosial RI, Idrus Marham terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau. Lembaga antirasuah ini juga akan memanggil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Keduanya akan diagendakan untuk pemanggilan dalam pekan ini.

"Setelah melakukan penggeledahan di delapan lokasi sejak Minggu dan Senin, 15-16 Juli 2018, besok, Kamis (19/7) dan Jumat (20/7), direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham (Kamis) dan Sofyan Basir (Jumat)," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (18/7).

Febri mengatakan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Idrus dan Sofyan. Febri berharap keduanya memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut.


"Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," jelas Febri.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulatti Saragih (EMS) terjaring oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Eni diamankan setelah sekitar 15 menit menghadiri perayaan ulang tahun salah satu anak Idrus, di kediaman Idrus di wilayah Widya Candra.

Terpisah, KPK mengamankan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) di kantornya yang berlokasi di Graha BIP bersama dengan sekretarisnya Audrey Ratna Justianty (ARJ). Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang suap senilai Rp 500 juta dan bukti pembayaran. KPK sebelumnya juga telah menggeledah 8 lokasi berbeda terkait penyelidikan kasus korupsi PLTU yang tergabung dalam proyek 35.000 Megawatt PLN ini. 

Lokasi tersebut di antaranya adalah rumah Sofyan Basir, rumah EMS, apartemen JBK, ruangan kerja EMS di gedung DPR RI, kantor PLN Pusat, Kantor PJBI, rumah JBK, dan ruang kerja JBK di Graha BIP. KPK sedang meneliti satu kamera CCTV yang diamankan dari salah satu lokasi penggeledahan. "Isi cctv itu sedang dipelajari jadi nanti akan dibuka di persidangan," kata Febri, kemarin (17/7), di depan gedung KPK.

KPK telah menetapkan EMS dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 milliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I.

Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia