KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Sosial RI, Idrus Marham. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi keterkaitan usulan Idrus terhadap tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Maulatti Saragih (EMS), untuk diangkat sebagai Anggota Komisi VII DPR RI. Idrus diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik KPK hari ini, Kamis (19/7). Pada Selasa (17/7), KPK menyebutkan, penyidik akan memanggil dua saksi, yaitu dari unsur politik dan BUMN, yaitu Idrus dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir. "Sejauh ini belum ada kaitan (kasus ini) dengan (Idrus sebagai) Menteri Sosial," aku Febri Diansyah, Juru Bicara KPK pada wartawan, Rabu (18/7).
Kasus suap PLTU Riau, KPK akan periksa Idrus Marham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Sosial RI, Idrus Marham. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi keterkaitan usulan Idrus terhadap tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Maulatti Saragih (EMS), untuk diangkat sebagai Anggota Komisi VII DPR RI. Idrus diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik KPK hari ini, Kamis (19/7). Pada Selasa (17/7), KPK menyebutkan, penyidik akan memanggil dua saksi, yaitu dari unsur politik dan BUMN, yaitu Idrus dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir. "Sejauh ini belum ada kaitan (kasus ini) dengan (Idrus sebagai) Menteri Sosial," aku Febri Diansyah, Juru Bicara KPK pada wartawan, Rabu (18/7).