KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun staf dan pejabat OJK dalam kasus gratifikasi proses Initial Public Offering (IPO) oleh mantan karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, walaupun sudah ada lima orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), OJK akan terus mendalami pihak-pihak yang berisiko dan mungkin terlibat. "Apabila calon emiten yang terlibat hal ini, karena merupakan suatu pelanggaran tidak dapat diterima dan tidak dapat dikecualikan," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (6/9).
Baca Juga: Ada Dugaan Suap Dalam Proses IPO, Kualitas Emiten Baru di BEI Diragukan Mahendra menyebut, semua pelanggaran yang terjadi akan mempengaruhi integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan keseluruhan, termasuk pasar modal di Indonesia sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja. OJK juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan staf maupun jabatan OJK dalam kasus ini. Mahendra menyampaikan saat ini OJK turut melakukan audit atas kemungkinan yang terjadi.