Kasus suap proyek PON, KPK periksa PTPP dan ADHI



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan pengembang, dalam dugaan suap pada proyek pembangunan venue untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, hari ini, pihaknya memeriksa beberapa orang saksi dari PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP). "Ya, hari ini penyidik KPK memeriksa enam orang saksi dari PT Adhi Karya, dan PT Pembangunan Perumahan," kata Johan Budi, Selasa (10/4).Adapun pihak yang diperiksa sebagai saksi itu di antaranya lima orang dari pihak PTPP, dan satu orang dari ADHI.Johan juga bilang, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di Riau, tempat dimana para saksi bekerja. Karyawan PT PP dan PT AK, yang diperiksa merupakan yang bertugas di daerah, dalam kaitan pelaksanaan pembangunan proyek PON di Riau.Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Dari empat tersangka, satu diantaranya berasal dari perusahaan konstruksi milik negara, yaitu staf PTPP, Rahmat Syahputra.Tiga orang tersangka lagi diantaranya, dua orang anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan dan Moh Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.Kasus ini bermula ketika, KPK menangkap basah Faisal Aswan ketika menerima duit sebesar Rp 900 juta. Duit itu diberikan agar DPRD Riau menyetujui penambahan anggaran proyek pembangunan venue lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp 44 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini