KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) dalam kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kami menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (3/12). Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus ini sejak September 2019. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar, S$ 23.100, dan US$ 3.200 atau total sekitar Rp 3,58 miliar.
Kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR, KPK tahan eks anggota BPK Rizal Djalil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) dalam kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kami menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (3/12). Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus ini sejak September 2019. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar, S$ 23.100, dan US$ 3.200 atau total sekitar Rp 3,58 miliar.