JAKARTA. Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terkait dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) 2011. Pemanggilan itu dilakukan setelah dua bawahan Muhaimin tertangkap menerima suap.Anggota Komisi IX DPR Karoline Margret Natasa mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan usai Lebaran nanti. "Kami minta penjelasan terutama tentang pelaksanaan program transmigrasi jangan sampai berimbas ke yang lain," ujarnya, Jumat (26/8). Karoline mengaku banyak komplen soal dana pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi tersebut. Dia mengakui, tanggapan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas keberatan itu pun sangat lamban.Tetapi, dia menampik jika Komisi IX DPR gagal dalam mengawasi program tersebut. Pasalnya, dia mengaku Komisi IX DPR hanya mengetahui secara garis besar saja program tersebut. Namun, Politisi PDI Perjuangan itu sangat mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus proyek pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi. Seperti diketahui, Kamis (25/8) kemarin KPK telah menangkap tiga orang dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi.Mereka adalah, Dadong Irbarelawan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans dan terduga penyuap, Darnawati.Tiga orang tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda. Nyoman ditangkap di kantornya, gedung A lantai 2 Ditjen P2KT di Kalibata. Dadong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, Darnawati ditangkap saat berada di kawasan Otista, Jakarta Timur.Dalam penangkapan tadi malam, turut disita pula uang sejumlah Rp 1,5 milliar. KPK mengatakan, uang tersebut merupakan fee untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasus suap terbongkar, Komisi IX DPR panggil menteri tenaga kerja
JAKARTA. Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terkait dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) 2011. Pemanggilan itu dilakukan setelah dua bawahan Muhaimin tertangkap menerima suap.Anggota Komisi IX DPR Karoline Margret Natasa mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan usai Lebaran nanti. "Kami minta penjelasan terutama tentang pelaksanaan program transmigrasi jangan sampai berimbas ke yang lain," ujarnya, Jumat (26/8). Karoline mengaku banyak komplen soal dana pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi tersebut. Dia mengakui, tanggapan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas keberatan itu pun sangat lamban.Tetapi, dia menampik jika Komisi IX DPR gagal dalam mengawasi program tersebut. Pasalnya, dia mengaku Komisi IX DPR hanya mengetahui secara garis besar saja program tersebut. Namun, Politisi PDI Perjuangan itu sangat mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus proyek pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi. Seperti diketahui, Kamis (25/8) kemarin KPK telah menangkap tiga orang dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di daerah transmigrasi.Mereka adalah, Dadong Irbarelawan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans dan terduga penyuap, Darnawati.Tiga orang tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda. Nyoman ditangkap di kantornya, gedung A lantai 2 Ditjen P2KT di Kalibata. Dadong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, Darnawati ditangkap saat berada di kawasan Otista, Jakarta Timur.Dalam penangkapan tadi malam, turut disita pula uang sejumlah Rp 1,5 milliar. KPK mengatakan, uang tersebut merupakan fee untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News