KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih melakukan klarifikasi atas temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. KPU dan Bawaslu akan memastikan, apakah surat suara yang tercoblos itu merupakan surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan. Ditargetkan, persolan ini akan selesai paling lambat 13 April 2019, satu hari sebelum pemungutan suara metode TPS di Malaysia. "Karena pemungutan suara yang di TPS luar negeri itu tanggalnya tanggal 14 April, maka kemudian temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya kesimpulannya apa, lalu nanti temen-temen Bawaslu rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 (April)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Kasus surat suara tercoblos di Malaysia akan diselesaikan sebelum 14 April 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih melakukan klarifikasi atas temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. KPU dan Bawaslu akan memastikan, apakah surat suara yang tercoblos itu merupakan surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan. Ditargetkan, persolan ini akan selesai paling lambat 13 April 2019, satu hari sebelum pemungutan suara metode TPS di Malaysia. "Karena pemungutan suara yang di TPS luar negeri itu tanggalnya tanggal 14 April, maka kemudian temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya kesimpulannya apa, lalu nanti temen-temen Bawaslu rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 (April)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).