Kasus Suryadharma segera naik ke penuntutan



JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, hari ini KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk 40 hari ke depan. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 akan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Proses penyidikan SDA, KPK memperpanjang masa penahanan 40 hari. Kami akan menaikkan ke tuntutan sesegera mungkin," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6).

Seusai diperiksa KPK, Suryadharma mengaku menolak teken surat perpanjangan penahanan. Johan mengatakan, penolakan Suryadharma tidak memengaruhi perpanjangan masa penahanan. KPK tetap akan menahan Suryadharma.


"Boleh saja menolak atau tidak. Proses tetap dilakukan," kata Johan.

Suryadharma sebelumnya mengaku menolak meneken surat perpanjangan penahanan itu. Ia bersikukuh bahwa ia belum memahami alasannya ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak merasa perlu menyetujui perpanjangan penahanan.

"Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan. Apakah saya ada korupsi atau ada masalah politik," kata Suryadharma.

Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia