JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, hari ini KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk 40 hari ke depan. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 akan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. "Proses penyidikan SDA, KPK memperpanjang masa penahanan 40 hari. Kami akan menaikkan ke tuntutan sesegera mungkin," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6). Seusai diperiksa KPK, Suryadharma mengaku menolak teken surat perpanjangan penahanan. Johan mengatakan, penolakan Suryadharma tidak memengaruhi perpanjangan masa penahanan. KPK tetap akan menahan Suryadharma.
Kasus Suryadharma segera naik ke penuntutan
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, hari ini KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk 40 hari ke depan. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 akan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. "Proses penyidikan SDA, KPK memperpanjang masa penahanan 40 hari. Kami akan menaikkan ke tuntutan sesegera mungkin," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6). Seusai diperiksa KPK, Suryadharma mengaku menolak teken surat perpanjangan penahanan. Johan mengatakan, penolakan Suryadharma tidak memengaruhi perpanjangan masa penahanan. KPK tetap akan menahan Suryadharma.