KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendorong cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi konvensional. Organisasi kepemudaan ini mengusulkan agar regulasi tersebut juga mampu menjangkau kejahatan tata niaga yang berbasis pada kerusakan lingkungan. Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar menilai, penegakan hukum sektor lingkungan perlu diperkuat melalui mekanisme perampasan aset. Menurutnya, ini penting untuk menindak berbagai praktik penambangan tanpa izin serta perusakan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Celios Dorong Pemerintah Bebaskan PPN Pembalut, Ini Alasannya Amri mencontohkan, maraknya keberadaan tambang ilegal di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang tidak memenuhi standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Keberadaan tambang tersebut dinilai tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga lokal, melainkan memicu kerusakan ekologis. Menurutnya, sebagian besar aktivitas tambang ilegal di daerah didanai oleh pemodal besar dari luar wilayah. Dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan kerusakan hutan akibat aktivitas tambang tersebut pada akhirnya harus ditanggung langsung oleh masyarakat di sekitar area penambangan. "Kita meminta kehadiran negara di dalam proses penegakan, bagaimana supaya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini, bisa menyasar aktivitas korporat yang ilegal," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Amri mengungkapkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, tetapi juga harus mampu menyasar seluruh keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Menurutnya, selama ini penanganan korporasi yang beroperasi tanpa izin resmi dinilai masih terbatas untuk melakukan pemulihan kerusakan. "Misalnya dia mengganti dampak kerusakan lingkungan. Tetapi hasil keuntungan daripada aktivitas ilegalnya ini, belum bisa disasar. Sedangkan kalau kita valuasi, hasil daripada aktivitas tambang tadi, itu bisa sangat besar dan sangat banyak sekali," ungkapnya. Amri meminta, pemerintah dan legislator mulai menyisir seluruh aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan hidup. Penindakan tegas dinilai perlu dilakukan terhadap entitas bisnis yang mencari keuntungan dengan menyebab kekeringan, pencemaran, hingga bencana alam di berbagai daerah.
Selain sektor pertambangan, masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seperti di Kalimantan juga menjadi sorotan. Amri meyakini, ada keterlibatan entitas bisnis ilegal yang turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana karhutla dan kerusakan ekosistem kawasan hutan tersebut. "Dengan adanya undang-undang perampasan aset ini, perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas secara ilegal, kemudian dia mendapatkan keuntungan dalam valuasi tertentu daripada aktivitas tersebut, negara bisa melakukan pengambilan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Begini Pemerintah Redam Harga Cabai yang Melambung di Sejumlah Daerah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News