KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, kedua tersangka tersebut antara Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto (SM). Serta EVT yang merupakan evaluator RKAB pada Kementerian ESDM. "(Sehingga) Sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka," ujar Ketut dalam konferensi pers, Senin (24/7).
Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, kedua tersangka tersebut antara Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto (SM). Serta EVT yang merupakan evaluator RKAB pada Kementerian ESDM. "(Sehingga) Sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka," ujar Ketut dalam konferensi pers, Senin (24/7).