Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, kedua tersangka tersebut antara Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto (SM).

Serta EVT yang merupakan evaluator RKAB pada Kementerian ESDM. "(Sehingga) Sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka," ujar Ketut dalam konferensi pers, Senin (24/7).


Baca Juga: Kejagung Sudah Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 152 Triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,7 triliun.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.

Modus operandi Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam. Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Baca Juga: Airlangga Jadi Saksi Dugaan Korupsi CPO, Kursi Ketum Partai Golkar Menjadi Buah Bibir

Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto