KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan, hasil penyitaan berupa uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara pada Kamis (24/8). Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, uang disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidaa tersebut. Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp 59.275.226.828; pecahan dollar Singapura SGD 1.350.000 setara dengan Rp 15.273.900.000; dan pecahan US$ 296.700 setara dengan Rp 4.539.510.000. “Sehingga total yang telah berhasil disita penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah),” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8).
Kasus Tambang Nikel Ilegal, Kejati Sulawesi Tenggara Sita Uang Rp 79,08 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan, hasil penyitaan berupa uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara pada Kamis (24/8). Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, uang disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidaa tersebut. Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp 59.275.226.828; pecahan dollar Singapura SGD 1.350.000 setara dengan Rp 15.273.900.000; dan pecahan US$ 296.700 setara dengan Rp 4.539.510.000. “Sehingga total yang telah berhasil disita penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah),” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8).