KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Industri Pertambangan, MIND ID berkomitmen untuk mendukung anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menghadapi kasus tindak pidana korupsi yang sedang terjadi. Asal tahu saja, Kejaksaan Agung kini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, kasus yang terjadi tersebut sudah berlangsung lama.
"Sudah kembali status hukumnya clear ada di Antam. Jadi dari MIND ID kita dukung penuh Antam tidak hanya menguasai secara hukum tapi juga secara fisik," kata Hendi di Jakarta, Selasa (25/7).
Baca Juga: Windu Aji Sutanto Ditetapkan Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara Hendi tak merinci berapa potensi kerugian dari praktik dugaan korupsi yang terjadi. Mengutip pemberitaan Kontan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,7 triliun. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara. Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel. Modus operandi tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Praktik ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam. Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.
Baca Juga: Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat