KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019. Jaksa KPK mengatakan, Terdakwa Yoory Corneles, bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu memperkaya Anja Runtuwene Dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000,00 (seratus lima puluh dua miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Kasus tanah Munjul, mantan Dirut Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp 152,5 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019. Jaksa KPK mengatakan, Terdakwa Yoory Corneles, bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu memperkaya Anja Runtuwene Dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000,00 (seratus lima puluh dua miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).